MY PROFIL



KIM ( Kelompok Informasi Masyarakat )
MEWUJUDKAN MASYARAKAT CERDAS DAN BERMARTABAT

A.      Latar Belakang
Dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, salah satu komponen yang paling berpengaruh besar adalah informasi, dimana dalam informasi tersebut memiliki guna yang menjadi alat untuk meningakatkan kualitas hidup masyakarat. Untuk memperoleh dan mengelola informasi butuh partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri. Komunikasi dua arah sangat efektif dimana antara  datu dengan yang lainnya merasa saling melengkapi. Dengan kata lain pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan mereka menjadi kata kunci untuk trasparasi informasi demi kesejahteraan.
Maka pada tanggal 29 Mei 2012 dibentuklah kelompok Informasi Masyarakat ( KIM) yang merupakan konsep alternatif dalam mengatasi hambatan informasi dilingkungan masyarakat terutama masyarakat pedesaan. KIM adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan dan pemberdayaan sesuai kebutuhannya.
Pemberdayaan KIM ialah upaya memberikan penguatan agar KIM bisa melakukan aktifitas sesuai dengan fungsi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu KIM melakukan penekanan terhadap pembagian peran dari penyelenggaraan pengembangan dan pemberdayaan KIM, baik dari pemerintah pusat pemerintah provinsi pemerintah kabupaten dan serta peran elemen masyarakat.

B.       Visi dan Misi
Ø  Visi
KIM Desa Kalimalang mempunyai Visi Yaitu Mewujudkan masyarakat desa yang cerdas dan bermartabat dengan pemanfaatan semaksimal teknologi informasi demi kesejahteraan.


Ø  Misi
KIM Desa Kalimalang mempunyai misi agar KIM yang ada di Desa Kalimalang bisa dibuat dengan baik pemafaatan Teknologi Informasi dengan menampilkan informasi dan potensi yang ada dilingkungannya. Karena KIM menyadari akar kemiskinan yang ada dimasyarakat adalah akibat faktor pendidikan dan kurangnya akses informasi yang diterima mayarakat yang cerdas yang memanfaatkan IT dengan benar.

C.      Dasar
Ø Undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik
Ø Program pemerintah kabupaten Ponorogo yaitu Manunggaling Cipto, Roso, Karso Gawe Rahayuning Bimi Reyog Ponorogo

D.      Azas
KIMdibentuk berazaskan Pancasila dengan prinsip transparan dan demokratisyang bercirikan kebersamaan, kemandirian, kegotong-royongan dari oleh untuk masyarakat.

E.       Tujuan
1.    Menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi yang sehat cerdas dan mendidik
2.    Mewujudkan fungsi strategis teknologi informasi sebagai wahana pencerdasan masyarakat
3.    Meningkatkan peran teknologi informasi mewujudkan masyarakat adil dan makmur sejahtera.
4.    Terwujudnya informasi yang transparan, efektif dan efisien yang dapat dipertanggungjawabkan.
5.    Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan.
6.    Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan desa untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.



F.       Fungsi
1.    Source Informasi
Sebagai sumber informasi bagi mayarakat yang akurat terpercaya dan bermanfaat
2.    Process informasi
Mengolah menguraikan secara rinci informasi menjadi bisa di terima dan di fahami oleh masyarakat secara mudah dan mengena.
3.    Implementasi informasi
Menerapkan dan menyebarkan informasi kepada masyarakat luas
4.    Conection
Menghubungkan membuat jaringan dalam rangka mengoptimalkan informasi dari yang ada.
5.    Aspiratif informasi
Menampung keluhan masukkan informasi dari masyarakat untuk dipecahkan dan disalurkan.

G.      Sumber Dana
KIM menggali dana ari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari oleh dan untuk anggota maka sumber dana diperoleh dari :
1.      Anggota
2.      Bantuan pemerintah
3.      Kegiatan usaha produktif
4.      Sumbangan lain yang tidak mengikat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama